Mamuju — Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) fasilitasi pelaksanaan Webinar ASN Krearif Seri 48, yang akan dilaksanakan pada Rabu 08 Mei 2024.

Berdasarkan kalender Pelaksanaan Webinar ASN Kreatif Seri 48, Bidang PSI sebagai penanggungjawab dan fasilitator dalam pelaksanaan webinar tersebut. Sesuai tupoksi, Bidang PSI mengusung tema dan juga bertanggung jawab untuk mengisi 2 (dua) orang pemateri yang berskala nasional. 

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa 07 Mei 2024, Kepala Bidang PSI Dinas Kominfopers Sulbar, Rahmad Barawaja menyampaikan, sesuai hasil koordinasi ke instansi pusat, kedua narasumber yang siap membawakan materi adalah pertama dari Komisioner Informasi Publik Pusat dengan tema Penguatan Pelayanan Informasi Publik dalam kaitannya dengan keterbukaan Informasi Publik. 

Kedua, dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri dengan tema Kesiapan ASN dalam Pelayanan Informasi Publik di Era Keterbukaan Informasi Publik.

“Kedua narasumber tersebut adalah dari Komisioner Pusat Donny Yoesgiantoro (Ketua Komisioner Informasi Pusat Republik Indoensia Periode 2022-2026) dan selanjutnya dari Kemendagri adalah Andi Ernawati (Pranata Humas Ahli Muda Pusat Penerangan Kemendagri Republik Indonesia). Bertindak sebagai Openening Speech Kepala BPSDMD Sulbar Farid Wadji, Keynote Speaker Sekprov Sulbar Muhammad Idris, dan Moderator Ajeng Ayu Adhisti (Widya Iswara Ahli Pertama BPSDMD Provinsi Sulawesi Barat),” kata Rahmad.

Peserta kegiatan ini terdiri dari : Para Sekretaris Daerah Kabupaten Se-Sulbar, para Kepala OPD/Badan/Biro Lingkup Pemprov Sulbar, para Kepala OPD/Bagian Lingkup Pemkab se-Sulbar, para ASN Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota se Sulbar, para ASN Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, yang diperkirakan jumlah pesertanya sebanyak 700 Peserta.

Dari hasil webinar tersebut diharapkan pemahaman para ASN dapat melayani secara maksimal dalam pelayanan publik, termasuk juga senantiasa mengedepankan keterbukaan informasi publik dalam melayani masyarakat. 

Selain itu, juga diharapkan pengetahuan para ASN terhadap Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik dapat diandalkan dan dapat memberikan jawaban dan tanggapan apabila terjadi sengketa informasi publik. (rls)

By Njr