Mamuju–Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan kegiatan Pendampingan dalam Perhitungan Provincial Health Account (PHA) dan District Health Account (DHA) di Hotel Marannu, Mamuju, Sulbar, Senin 10 Juni 2024. 

Pendampingan dalam Perhitungan PHA dan DHA diikuti peserta dari Dinas Kesehatan Sulbar dan Dinas Kesehatan kabupaten se-Sulbar. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 14 Juni 2024.

Dua narasumber dihadirkan memberikan materi dalam kegiatan ini, yaitu Prof. Ascobat Gani, Guru Besar Universitas Indonesia, dan Indra Yoga, dari Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Pusjak PDK Kemenkes RI).

Kegiatan ini dibuka Kepala Dinas Kesehatan Sulbar, Asran Masdy. Dalam sambutannya, Ia mengemukakan, salah satu instrumen yang digunakan untuk memotret pembiayaan kesehatan adalah health account. 

“Melalui health account, kita dapat memperoleh informasi pembiayaan kesehatan secara keseluruhan yang memungkinkan pengambil keputusan untuk menjawab beberapa pertanyaan pokok terkait pengalokasian sumber daya kesehatan,” kata Asran Masdy.

Asran Masdy menekankan, isu-isu seperti kecukupan (sufficiency), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency), efektifitas (effectiveness), dan keberlanjutan (sustainability) sangat penting dalam kebijakan alokasi sumber daya kesehatan. 

“Hasil dari PHA dan DHA diharapkan dapat digunakan sebagai referensi untuk memperbaiki kebijakan mobilisasi pembiayaan kesehatan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja kesehatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penguatan PHA dan DHA di daerah merupakan amanah dari transformasi sistem kesehatan, khususnya pada pilar pembiayaan kesehatan yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkes RI.

Kegiatan ini merupakan langkah nyata Dinas Kesehatan Sulbar dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pembiayaan kesehatan, serta upaya untuk memastikan bahwa sumber daya kesehatan dialokasikan dengan tepat dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Sulbar.

By Njr