Mamuju–Sekretaris Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang juga merupakan Penjabat Otoritas Veteriner Sulbar drh. Agus Rauf, menjadi salah satu narasumber dalam sebuah acara Bincang Malaqbi di Stasiun TVRI Sulbar, Jumat, 14 Juni 2024. Narasumber lainnya yaitu drh. Muhammad Fauzih Asjikin dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar. 

 Dalam Bincang Malaqbi bertema “Kepastian Kesehatan Hewan Kurban” tersebut, Sekretaris Dinas TPHP Sulbar, Agus Rauf mengatakan, terkait penyakit PMK dan jembrana, pada tahun 2024 ini sudah tidak ada kasus lagi, yang dimana merupakan suatu prestasi dari kerja keras dari semua pihak. Selain itu, juga Dinas TPHP Sulbar sudah melakukan koordinasi dengan kabupaten dalam persiapan menyambut pengawasan hewan kurban tahun ini. Agus Rauf menyampaikan, dalam upaya pengawasan ternak kurban terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih hewan kurban agar mendapatkan hewan kurban yang sesuai yang persyaratkan, menghasilkan daging yang halal, berkualitas baik, aman dan layak dikonsumsi. “Dalam memilih hewan kurban kita harus memperhatikan beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti ternak harus dalam keadaan sehat biasanya dilengkapi dengan SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan, tidak kurus, tidak cacat dan cukup umur,” kata Agus Rauf. Agus Rauf mengungkapkan, tahun 2024 ini ketersediaan hewan kurban di Sulbar masih mencukupi serta petugas pengawas hewan kurban juga telah dipersiapkan untuk bertugas pada setiap kabupaten di Sulbar. Terdapat 139 petugas pemeriksa hewan kurban yang tersebar di setiap kabupaten yang ada di Sulbar.  “Jumlah ketersediaan hewan kurban tahun ini masih mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan hewan kurban di Sulbar, yaitu ternak sapi sekira 4.933 ekor dan kambing berjumlah sekira 4,085 ekor, begitupun petugas pemeriksa hewan kurban berjumlah 139 yang tersebar d isetiap kabupaten di Sulbar,”ungkap Agus Rauf Dihubungi terpisah, Kepala Dinas TPHP Sulbar Syamsul Ma’rif mengatakan hal serupa bahwa Dinas TPHP Sulbar bersama Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terus memperkuat kerja sama dalam pengawasan ternak yang akan dilalulintaskan, baik dalam wilayah provinsi antar daerah maupun antar pulau sesuai kewenangan masing-masing. “Terkait pengiriman ternak, saat ini semua proses pengajuan persyaratan lalu lintas hewan dilakukan melalui website yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI, mulai dari pengajuan surat rekomendasi pemasukan, surat rekomendasi pengeluaran, pengajuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan penerbitan Sertifikat Veteriner (SV) yang semuanya online melalui website lalu lintas ternak,” tuturnya.

By Njr