TUGAS & FUNGSI PERBAGIAN

Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, terdiri atas :

  1. Bagian Kebijakan Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. Bagian BUMD dan BLUD; dan
  3. Bagian Administrasi Pembangunan.
  1. Bagian   Kebijakan   Perekonomian   dan   Sumber   Daya   Alam   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan sumber daya alam.
  2. Bagian Kebijakan Perekonomian dan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
    • Perumusan kebijakan  daerah  di  bidang  analisis  ekonomi  makro,  analisis ekonomi mikro, sumber daya alam
    • Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, sumber daya alam;
    • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian  tujuan  kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro, sumber daya alam; dan
    • Pelaksanaan pelaksaaan   fungsi   lain   yang   diberikan   oleh   Biro   Perekonomian   dan Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Kebijakan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri atas :

  1. Subbagian Analisis Ekonomi Makro dan Mikro;
  2. Subbagian Sumber Daya Alam; dan
  3. Subbagian Tata Usaha.
  1. Subbagian Analisis Ekonomi Makro dan Mikro Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, Mempunyai tugas;
    • menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro;
    • menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro;
    • menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian  tujuan  kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro dan ekonomi mikro; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  2. Subbagian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf b, mempunyai tugas:
    • penyusunan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
    • menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
    • menyiapkan bahan dan menyusun analisis kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
    • menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan serta fasilitasi kebijakan di bidang sumber daya sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
    • menyiapkan  bahan  pelaksanaan  monitoring,  evaluasi  dan  pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  3. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf c, mempunyai tugas:
    • melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
    • melaksanakan  pelayanan  administrasi  keuangan  meliputi  penganggaran, penatausahaan serta pengelolaan system akuntansi dan pelaporan;
    • melaksanakan  pelayanan  administrasi  umum  meliputi  ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/asset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan system informasi serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
    • melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
    • melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;
    • melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP, LKPJ dan LPPD lingkup biro;
    • melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
    • melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
    • melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
    • melaksanakan pembinaan pegawai ASN.
  1. Bagian  BUMD  dan  BLUD  melaksanakan  penyiapan  bahan  pengoordinasian perumusan  kebijakan  daerah,  pengoordinasian  pelaksanaan tugas  Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah.
  2. Bagian    BUMD    dan    BLUD    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1), menyelenggarakan fungsi:
    • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah;
    • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah;
    • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak di inginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah; dan
    • pelaksaaan   fungsi   lain   yang   diberikan   oleh   Biro   Perekonomian   dan Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya

Bagian BUMD dan BLUD, Meliputi :

  1. Subbagian Badan Usaha MilikDaerah Jasa Keuangan dan Aneka Usaha;
  2. Subbagian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, Limbah dan Sanitasi; dan
  3. Subbagian Badan Layanan Umum Daerah.
  1. Subbagian  Badan  Usaha  Milik  Daerah  Jasa  Keuangan  Dan  Aneka  Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas:
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
    • menyiapkan   bahan   penyusunan   dan   analisis   kebijakan   Daerah   dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
    • menyiapkan bahan penyiapan rencana kerja pembinaan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
    • menyiapkan   bahan   fasilitasi   perencanaan,   pelaporan,   pembinaan   dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
    • menyiapkan bahan pelayanan teknis administrasi Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
    • menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan rencana umum pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
    • menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
    • menyiapkan bahan penyusunan data Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
    • menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  2. Subbagian  Badan  Usaha  Milik  Daerah  Air  Minum,  Limbah  Dan  Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas:
    • menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
    • menyiapkan   bahan   penyusunan   dan   analisis   kebijakan   Daerah   dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
    • menyiapkan bahan penyiapan rencana kerja pembinaan Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
    • menyiapkan   bahan   fasilitasi   perencanaan,   pelaporan,   pembinaan   dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi
    • menyiapkan bahan pelayanan teknis administrasi Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
    • menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan rencana umum pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
    • menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
    • menyiapkan bahan penyusunan data Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
    • menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  3. Subbagian Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, mempunyai tugas:
    • menyiapkan  bahan  perumusan  kebijakan  teknis  evaluasi  Badan  Layanan Umum Daerah;
    • menyiapkan  bahan  koordinasi  kebijakan  teknis  evaluasi  Badan  Layanan Umum Daerah;
    • menyiapkan  bahan  penyusunan petunjuk pelaksanaan kebijakan evaluasi Badan Layanan Umum Daerah;
    • menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan kebijakan perencanaan, pengembangan dan kerjasama Badan Layanan Umum Daerah; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  1. Bagian  Administrasi  Pembangunan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  32 huruf c, mempunyai tugas  Melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan  kebijakan  daerah,  pengoordinasian  pelaksanaan tugas  Perangkat Daerah,  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan  daerah dibidang pengendalian  administrasi  pelaksanaan  pembangunan  daerah,  pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan.
  2. Bagian Administrasi Pembangunan sebagaimana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    • penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan;
    • penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian  administrasi  pelaksanaan  pembangunan  wilayah,  dan pelaporan pelaksanaan pembangunan;
    • penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian  tujuan  kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan; dan
    • pelaksaaan   fungsi   lain   yang   diberikan   oleh   Biro   Perekonomian   dan Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri atas :

  1. Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
  2. Subbagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah; dan
  3. Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan.
  1. Subbagian   Pengendalian   Administrasi   Pelaksanaan   Pembangunan   Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, mempunyai tugas:
    • menyiapkan    bahan    pengelolaan    dan    menyajikan    penyempurnaan penyusunan kebijakan standart pengendalian pelaksanaan pembangunan sumber dana APBN dan APBD;
    • menyiapkan  bahan  pengembangan  sistem  pengendalian  dan  pelaporan pembangunan sumber dana APBN dan APBD;
    • menyiapkan bahan pengolahan dan menyajikan bahan/data pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan pembangunan sumber dana APBN dan APBD;
    • menyiapkan bahan analisa dan mengkaji permasalahan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pembangunan sumber dana APBN dan APBD;
    • menyiapkan  bahan  koordinasi  dalam  rangka  pengumpulan  bahan pelaksanaan pembangunan;
    • menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan;
    • menyiapkan    bahan    penyajian    data/informasi    hasil    pelaksanaan pembangunan dari sumber dana APBN dan APBD;
    • menyiapkan   bahan   koordinasi   dalam   rangka   pelaksanaan   pemberian bantuan; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  2. Subbagian   Pengendalian   Administrasi  Pelaksanaan  Pembangunan  Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b,  mempunyai tugas:
    • melaksanakan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah I, II dan III;
    • melaksanakan   penyiapan   bahan   koordinasi   pengendalian   administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah I, II dan III;
    • melaksanakan rencana peningkatan kompetensi sumber daya aparatur
    • melaksanakan perencanaan dan pengembangan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah I, II dan III;
    • melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan f.  melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pimpinan.
  3. Subbagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, mempunyai tugas:
    • melaksanakan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis analisis capaian kinerja pembangunan daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah, dan pembangunan daerah;
    • melaksanakan   penyiapan   bahan   koordinasi   analisis   capaian   kinerja pembangunan daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah, dan pembangunan daerah;
    • melaksanakan rencana peningkatan kompetensi sumber daya aparatur;
    • melaksanakan  perencanaan  dan  pengembangan  analisis  capaian  kinerja pembangunan daerah, pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah, dan pembangunan daerah; e. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan f.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.