Mamuju–Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Penilaian Kinerja Tahun 2024 terhadap Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023, yang diselenggarakan di Ruang RKPD Bapperida Sulbar, Jumat (3/5/2024).

Diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring), kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bapperida Sulbar A. Almah Aliuddin didampingi Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar Putri Anindy.

Mewakili Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, dalam sambutannya, Kabid PPM Bapperida Sulbar A. Almah Aliuddin mengatakan, Penilaian Kinerja (PK) terhadap pelaksanaan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota merupakan rangkaian koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting yang merupakan wujud implementasi Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Percepatan penurunan stunting saat ini telah ditetapkan menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan oleh pemerintah pusat dan telah masuk dalam strategi nasional. Begitu pula di tingkat Pemprov Sulbar, percepatan penurunan stunting menjadi salah satu hal yang mendapatkan perhatian cukup besar dari Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Sejalan dengan program prioritas Pj. Gubernur Sulbar, yaitu penanganan masalah 4+1 (kemiskinan ekstrem, stunting, anak tidak sekolah, kawin muda dan inflasi),” ungkap Almah.

Almah menambahkan, saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi sejauhmana memenuhi tanggung jawab mencapai target-target kinerja yang diukur dengan pencapaian berbagai indikator yang telah diatur, baik di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 maupun Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI).

Olehnya, Ia meminta dalam menghadapi 2024 semua pihak agar segera merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan kegiatan dan indikator yang terdapat dalam lima pilar Strategi Nasional (STRANAS) sebagaimana target yang sudah ada dalam RAN PASTI.

Pada kesempatan ini, kegiatan diikuti oleh Tim Panelis Penilai Kinerja Kabupaten Penurunan Stunting Terintegrasi di Sulbar, yang melibatkan perwakilan Politeknik Kesehatan Kemenkes Mamuju, BKKBN Sulbar, Tim Penggerak PKK Sulbar, Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia Sulbar, Dinas Kesehatan Sulbar, Dinas Ketahanan Pangan Sulbar, Dinas Sosial Sulbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulbar, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Sulbar, serta Bapperida Sulbar, sesuai dengan Keputusan Pj. Gubernur Sulawesi Barat Nomor 714 Tahun 2024 tentang Tim Penilai Kinerja Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Konvergensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024.

Di kesempatan berbeda, Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana menjelaskan, penilaian kinerja penurunan stunting adalah suatu proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting, dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.

“Sementara itu, Tim Penilai Kinerja dibentuk untuk mengukur tingkat kinerja, memastikan akuntabilitas, mengevaluasi kinerja dan mengapresiasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting,” terang Junda.

By Njr