MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) mengikuti Rapat Pelaksanaan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pemberian Beasiswa. Rapat berlangsung di Rumah Jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar), Rabu, 03 Juli 2024.

Hadir dari Biro Hukum Setda Sulbar yaitu Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Safruddin, Analis Hukum Ahli Pertama, Rina dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Fartwansyah.

Rapat ini dipimpin oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idris. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Saefuddin berserta jajaran, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaerami Hassan, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Rini Lukita Sari bersama jajaran, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Muhammad, Analis Keuangan BPKPD Sulbar, Abdul Kuddus, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Faisal beserta jajaran.

Dalam rapat tersebut dibahas pelaksanaan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pemberian Beasiswa yang mengacu pada ketentuan Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris, pada kesempatan itu menekankan, dalam pelaksaan pemberian beasiswa tetap memperhatikan ketentuan yang ada, serta perlu melakukan perubahan regulasi untuk mengakomodir hal-hal yang masih dibutuhkan.

“Pemberian beasiswa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Olehnya itu, jika regulasinya sudah tidak sesuai lagi, hendaknya regulasi yang ada sekarang segera dilakukan perubahan,” tandasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Mithhar menyampaikan, beasiswa yang disediakan oleh Pemprov Sulbar yaitu untuk tingkat, SLB, SD sederajat, SMP sederajat, SMA/SMK sederajat serta Guru Non ASN.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar, Faisal menyampikan, untuk masyarakat umum, beasiswa yang disiapkan mulai dari SI, S2 dan S3. Dia juga menyampikan cara mengajuan beasiswa yang melalui aplikasi.

Sementara, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin mengusulkan, dalam pengajuan atau permohonan harmonisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pemberian Beasiswa itu agar perangkat daerah tidak selalu mendesak.

“Olehnya itu agar tidak terjadi kesalahan baiknya mengajukan rancangan sejak jauh hari agar tidak terjadi kesalahan pada proses finalisasi,” ucapnya.

Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKPD Sulbar, Muhammad, juga menyarankan agar pada proses pencairan atau pengiriman beasiswa baiknya pertanggungjawabannya dilengkapi terlebih dahulu agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari. 

By Njr