MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) melalui Bagian Bantuan Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar melaksanakan Sosialisasi Kemitraan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta Sosialisasi Pemanfaatan Program Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Jaksa Pengacara Negara (SIAP-JPN), Rabu 12 Juni 2024.

 Kegiatan yang ini dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar dan melalui aplikasi zoom ini dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Nuryani. Adapun narasumber/pemateri dari Kejaksaan Tinggi Sulbar adalah Kumaedi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulbar, serta Beni Hermanto.  Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, baik yang hadir langsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar maupun yang mengikuti melalui aplikasi zoom. “Alhamdulillah, hari ini (Rabu 12 Juni red.) kita dapat bersilaturahmi dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar, kita berharap semoga dari pemaparan yang disampaikan, perangkat daerah dapat memahami terkait tugas dan fungsi kejaksaan atapun memanfaatkan layanan dari kejaksaan,” kata Nuryani, dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu. Dalam kesempatan tersebut, Narasumber Beni Hermanto menyampaikan beberapa aspek dalam kemitraan dengan kejaksaan selaku pengacara negara yaitu layanan yang dulunya secara tertulis ataupun lisan, namun kini telah dapat diakses melalui aplikasi online. Aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Aplikasi Pelayanan Jaksa Pengacara Negara (SIAP-JPN) adalah layanan yang diberikan oleh JPN melalui sistem elektronik kepada masyarakat ataupun negara/pemerintah dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara. “Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan, Kejaksaan Tinggi Sulbar telah membuat aplikasi layanan yang berisi pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya. Di aplikasi SIAP-JPN ini juga, terdapat informasi dan berita terkini seputar Kejaksaan Sulbar. Untuk mengakses aplikasi tersebut dapat didownload melalui playstore,” kata Beni. Beni menjelaskan, layanan di Bidang Keperdataan oleh JPN kepada masyarakat, negara atau pemerintah, bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non litigasi dan/atau litigasi sebagai penggugat/penggugat Intervensi/pemohon/pelawan/ pembantah atau tergugat/tergugat intervensi/termohon/terlawan/terbantah.  Sementara, layanan di Bidang Tata Usaha Negara oleh JPN kepada masyarakat, negara atau pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus sebagai tergugat/termohon di peradilan tata usaha negara, sebagai kuasa pemerintah dalam perkara pembubaran partai politik pada Mahkamah Konnstitusi, kuasa pemerintah atau pihak terkait dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung, kuasa termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi. Narasumber selanjutnya, Kumaedi menyampikan terkait tugas dan wewenang kejaksaan. Ia menjelaskan, tugas dan wewenang kejaksaan diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Tugas dan wewenang kejaksaan meliputi bidang pidana, pemulihan aset, dalam bidang intelijen penegakan hukum, perdata dan tata usaha negara, dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum. “Tidak perlu takut, karena kami membangun kemitraan dengan OPD maupun masyakarat yang bersangkutan dengan hukum, karena tugas kami mendampingi tanpa adanya pungutan biaya sepeserpun,” tutup Kumaedi.

By Njr