Mamuju–Lembaga Administrasi Negara yang disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan serta pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam undang-undang. LAN mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University). 

Dalam Perlan tersebut, di Bab II Pasal 2 menyatakan bahwa Penyelenggaraan ASN Corpu dilaksanakan pada tingkat nasional dan tingkat instansi.

Mendasari hal di atas, BPSDMD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) selaku perangkat daerah yang melaksanakan pengembangan kompetensi bagi ASN melaksanakan rapat bersama Tim Penyusun Peraturan Gubernur pada Selasa 25 Juni 2024, Pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kepala BPSDMD Sulbar. 

Rapat ini dihadiri Kepala BPSDMD Sulbar Farid Wajdi, Munawir B., dari Kementerian Hukum dan HAM, Rina selaku Analis Hukum, Fatwansyah Rasyid, Muspirah dari Biro Hukum, Mulianti Basri dan Yeni Lies dari BPSDMD. Dalam rapat tersebut, dihasilkan kesepakatan untuk dilanjutkan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala BPSDMD Sulbar, Farid Wajdi mengatakan, tujuan dari pengembangan kompetensi yang terintegrasi itu untuk mendapatkan data yang akurat tentang jumlah ASN yang sudah mendapatkan pelatihan, sehingga indeks profesionalitas ASN di Sulbar dapat terukur dengan pasti.

By Njr