Peraturan Birokrasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.
Meski demikian dalam KBBI, birokrasi juga dapat diartikan sebagai cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.

Melansir dari KamusKeuangan Tokopedia, birokrasi merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur, seperti contohnya pada pemerintahan, rumah sakit, sekolah, militer dll.

00:00 / 00:00

Birokrasi ini dimaksudkan sebagai suatu sistem otoritas yang ditetapkan secara rasional oleh berbagai macam peraturan untuk mengorganisir pekerjaan yang dilakukan oleh banyak orang. Dalam pelaksanaanya, birokrasi memiliki prosedur atau aturan yang bersifat tetap, dan rantai komando yang berupa hirarki kewenangannya mengalir dari “atas” ke “bawah”.

Karakteristik Birokrasi
Menurut Max Weber, karakteristik birokrasi yang ideal adalah sebagai berikut:
– Kerja yang ketat pada peraturan
– Tugas yang bersifat khusus
– Kaku dan sederhana
– Diselenggarakan secara resmi
– Pengaturannya bersifat hirarki, atau dari atas ke bawah.
– Berorientasi terhadap logika
– Tersentralistis
– Taat dan patuh
– Disiplin
– Terstruktur atau sistematis
– Tidak pandang bulu.

Fungsi Birokrasi
1. Melaksanakan pelayanan publik.
2. Pelaksana pembangunan yang profesional.
3. Perencana, pelaksana, dan pengawas kebijakan.
4. Alat pemerintah untuk melayani kepentingan masyarakat dan bukan merupakan bagian dari kekuatan politik (netral).

Peran Birokrasi
1. Sejalan dengan tujuan pemerintahan.
2. Melaksanakan kegiatan dan program demi tercapainya visi dan misi pemerintah dan negara.
3. Melayani masyarakat dan melaksanakan pembangunan dengan netral dan profesional.
4. Menjalankan manajemen pemerintahan, mulai dari perencanaan, pengawasan, evaluasi, koordinasi, sinkronisasi, represif, prefentif, antisipatif, resolusi, dll.
5. Birokrasi sering sekali dipandang negatif karena kinerja mereka cenderung menyusahkan masyarakat. Tidak hanya itu, birokrasi juga dinilai masyarakat sebagai organisasi yang boros, tidak efisien, dan tidak efektif.
6. Masyarakat berpendapat bahwa birokrasi adalah alat penindas masyarakat miskin dan hanya membela kepentingan orang kaya. Namun demikian, birokrasi tetap dibutuhkan masyarakat sebagai penghubung antara negara dan masyarakat. Birokrasi mempunyai kewajiban melayani masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai prioritas utama.

Ciri-ciri Birokrasi
1. Jabatan administratif yang terorganisir atau tersusun secara hirarkis
2. Setiap jabatan memiliki wilayah kompetensinya sendiri.
3. Pegawai negeri ditetapkan, dan tidak dipilih berdasarkan hasil kualifikasi teknik yang ditunjukan melalui ijazah atau ujian.
4. Pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai dengan pangkat atau kedudukan yang dimiliki.
5. Pekerjaan adalah karir yang terbatas, atau pada intinya, yaitu pekerjaanya sebagai pegawai negeri.
6. Para pejabat tidak memiliki kantor tersendiri.
7. Para pejabat berperan sebagai subjek yang melakukan pengontrolan, dan pendisiplinan.
8. Promosi diberikan berdasarkan pertimbangan kemampuan yang melebihi rata-rata.

Adapun Peraturan – Peraturan / Regulasi yang membentuk Birokrasi sebagai berikut :