MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) melalui Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani dan Ulwiah Sawabi menghadiri rapat tentang Persiapan Pelaporan Aksi HAM Check Point B.04., Kamis 28 Maret 2024.

Rapat dipimpin Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Djamila. Turut hadir para OPD yang terkait menangani pelaporan aksi HAM. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Syamsul Wijaya selaku pemateri menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang pedoman bagi kementrerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi aksi HAM dan kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin. Fokus Perpres 53/2021 adalah melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang menyasar empat kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Djamila mengemukakan, tantangan dan kendala pencapaian yang sering terjadi ketika penyusunan laporan aksi HAM di pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yaitu masih kurangnya komitmen tanggung jawab pelaksanaan dan pelaporan Aksi HAM yang merupakan kewajiban negara baik untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melihat masih ada yang tidak melaporkan dan melaksanakan aksi HAM dengan optimal. 

Selain itu, kurang maksimalnya pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sebelum dilakukannya pelaksanaan pelaporan aksi HAM terutama kepada pemerintah daerah, belum adanya nomenklatur pelaksanaan RAN-HAM pada departemen pemerintahan di struktur Pemerintah Daerah yang berakibat pada tidak maksimalnya pelaksanaan RAN-HAM oleh Aparatur Sipil Daerah, dan masih kurangnya sinergitas antar unit dan instansi di K/L dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam pelaksanaan Aksi HAM sehingga tidak tersedianya data dukung aksi untuk dilaporkan.

“Kendala yang kita hadapi adalah kurangnya komitmen penanggung jawab pelaporan aksi HAM dalam mengoptimalkan pelaporannya, dengan rapat check point B.04 ini, diharapkan ketersediaan data dukung yang memadai,” ujar Djamila.

Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan ini beberapa hal yang telah disampaikan seperti tata cara pengisian format aksi HAM yaitu B.04, B.08 dan B.012, dan memahami kelompok sasaran yang termasuk dalam aksi HAM agar OPD yang terkait dalam pelaporan aksi HAM paham akan maksud dan tujuan terlaksanaya pelaporan aksi HAM tersebut.

By Njr