Berau–Plt. Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Nuryani hadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) se-Indonesia, di Hotel SM Tower dan Convention Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan ini berlangsung mulai 22 hingga 24 Juli 2024.

Rangkaian kegiatan Rakornas Bapemperda diawali dengan jamuan makan malam peserta Rakornas, Senin, 22 Juli 2024 malam, di Ballroom SM Tower & Convention, disambut langsung Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Pj. Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim yang juga menjabat Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun.

Kemudian pembukaan acara Rakornas Bapemperda dilanjutkan, Selasa, 23 Juli 2024 di tempat yang sama. Peserta Rakornas Bapemperda selain dari para Ketua Bapemperda DPRD provinsi, Kepala Biro Hukum provinsi se-Indonesia juga dihadiri oleh Bapemperda kabupaten/kota dan Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota se-Indonesia. Ketua Bapemperda DPRD Sulbar Syahrir Hamdani hadir dalam kegiatan itu.

Rakornas Bapemperda dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang juga Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam sambutannya mengungkapkan Rakornas Bapemperda tersebut menjadi momentum penting untuk menata kembali standar pembentukan peraturan daerah dan rumusan yang konkret agar produk peraturan daerah lebih baik. 

“Kami harapkan Rakornas ini menghasilkan rumusan yang mengarah pada tujuan yang lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Karo Hukum Setda Sulbar, Nuryani mengungkapkan Rakornas itu menjadi wadah bagi DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan Biro Hukum provinsi serta Bagian Hukum kabupaten melakukan interaksi dan koordinasi dengan seluruh provinsi yang ada di Indonesia terkait produk hukum dan kesamaan pemahaman dalam semua proses Penetapan Produk Hukum.

“Sebagai tindaklanjutnya melakukan sinkronisasi produk hukum di DPRD, Biro Hukum, Kanwil Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Hingga akhir Rakornas Bapemperda, Forum Koordinasi Bapemperda se-Indonesia berkomitmen menyusun daftar inventarisasi masalah berkaitan dengan isu-isu nasional mengenai produk hukum daerah dan menyusun aksi penyelesaian masalah. Kedua, serius mengawal supremasi hukum untuk mewujudkan penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara, Forum Bapemperda meminta kepada Kemendagri agar membuat surat edaran sebagai acuan dalam proses harmonisasi pembentukan produk hukum daerah dengan mengacu pada hasil Rakornas di Provinsi Bangka Belitung tahun 2023 lalu. Dimana menegaskan sejumlah jangka waktu proses harmonisasi pembentukan produk hukum di daerah.

Selain itu, juga meminta kepada Ditjen Otoda Kemendagri untuk menindaklanjuti hasil Rakornas tahun 2024. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan akan memfasilitasi reformasi birokrasi yang di dalamnya termasuk pembentukan produk hukum daerah sesuai urgensitas dan lebih implementatif. 

Terakhir, Forum Bapemperda se-Indonesia berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya akselerasi dan penyesuaian terhadap berbagai produk hukum daerah mengenai pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dan penataan ruang. 

By Njr