PROGRAM UNGGULAN

  1. Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) merupakan suatu forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

TPAKD dibentuk dengan tujuan untuk:

  • Mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah.
  • Mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.
  • Mendorong LJK untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah
  • Menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
  • Mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas.
  • Mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia. 
LAPORAN-LITERASI-KEUANGAN-DIGITAL

2. TPID merupakan kepanjangan dari Tim Pengendalian Inflasi Daerah. TPID adalah sebuah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi di daerahnya. TPID berfungsi untuk memonitor dan menganalisis pergerakan harga di pasar, serta melakukan tindakan-tindakan preventif dan korektif untuk mengendalikan inflasi.

TPID terdiri dari berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan ekonomi, seperti perwakilan dari pemerintah daerah, Bank Indonesia, pengusaha, pedagang, dan masyarakat. Dengan adanya TPID, diharapkan inflasi di daerah dapat ditekan sehingga masyarakat dapat memperoleh harga barang dan jasa yang stabil dan terjangkau

ROADMAP-TPID2022-edit-3-1