RUP

  1. Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
    • Sirup Adalah Aplikasi Sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP.
    • SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung pengadaan Barang/jasa secara nasional.
    • Aplikasi dan Database SiRUP ter-centralized pada satu server milik LKPP.
    • Pengelolaan Aplikasi SiRUP ter-deventralized pada masing – masing K/L/D/I.
  2. RUP
    • RUP adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
    • RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
    • RUP disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran).
    • RUP tersebut paling kurang berisi: Nama dan Alamat PA; Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; perkiraan besaran biaya.
    • RUP mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD.
    • Jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA disahkan maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan (edit paket-paket melalui penyedia dan kegiatan swakelola).
    • Paling lambat RUP diumumkan pada pada awal bulan Januari .
RUP-2024-Fix-1 SK-Rencana-Pemaketan-RUP-T.A-2023

Lampiran-Rencana-Pemaketan-RUP-T.A-2023