Mamuju–Dalam rangka memperkuat Perangkat Gubernur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.”

Perangkat gubenur senantiasa berkomitmen melaksanaan tugas dan wewenang sebagai representatif pemerintah pusat, dalam upaya menciptakan sinergitas pemerintah pusat dan daerah melalui kolaborasi antar Biro pengampuh kegiatan pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) dengan Biro Pemerintahan dan Kesra selaku Kuasa Penggunan Anggaran Daftar Pelaksaksaan Anggaran (DIPA). 

Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) selaku penanggungjawab kegiatan koordinasi pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan antar daerah kabupaten/kota di wilayahnya (melalui peningkatan daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional). 

Sebagai tindak lanjut dan percepatan koordinasi, Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar Hamdani Hamdi memberikan arahan dan petunjuk kepada Bagian Administrasi Pembangunan beserta TIM untuk segera melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab), dengan memastikan pemetaan data kawasan khusus terkait dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 360 Ayat (1) inventarisasi penyelenggaraan kawasan khusus meliputi : kawasaan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas, kawasan hutan lindung, kawasan hutan konservasi, kawasan taman laut, kawasan buru, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, kawasan angkatan perang, kawasan industri, kawasan purbakala, kawasan cagar alam, kawasan cagar budaya, kawasan otorita dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketetuan perundang-undangan. 

Atas arahan dan petunjuk Kepala Biro Ekbang tersebut, Bagian Administrasi Pembangunan beserta TIM langsung melakukan koordinasi dengan pemkab, yakni Pemkab Mamuju Tengah (5 Maret 2024), Pasangkayu (7 Maret 2024), Majene (13 Maret 2024) dan Polewali Mandar (15 Maret 2024). Sedangkan untuk Pemkab Mamuju direncanakan 22 Maret 2024 dan Mamasa 27 Maret 2024.

Aco Aswad selaku penanggungjawab kegiatan koordinasi tersebut mengatakan, data hasil pemetaan kawasan khusus dimaksud akan menjadi bahan diskusi dan laporan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Administrasi Kewilayahan, yang akan dibahas bersama pada pelaksanaan rapat koordinasi pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan antar daerah kabupaten/kota di wilayahnya (melalui penigkatan daya saing wilayah berbasis kawasan dan strategis nasional).

“Direncanakan dilaksanakan Minggu Keempat pada April tahun 2024 dengan menghadirkan Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas dan Ketua Lembaga Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Universitas Hasanuddin sebagai narasumber pada kegiatan dimaksud. Selain itu, juga akan menghadirkan peserta dari Bapperida dan PUPR Sulbar dan pemkab dari instansi teknis yang menangani seperti Dinas PUPR, Bappeda dan Bagian Ekonomi Pembangunan,” ungkap Aco Aswad.

Penulis : Biro Ekbang Setda Sulbar

By Njr