MAMUJU–Menindaklanjuti hasil Penandatanganan Pakta Integritas pada 2 Januari 2024 dan arahan Pj. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar Masriadi Nadi Atjo langsung tancap gas dengan memaksimalkan tugas dan fungsi (Tusi) Biro Ekbang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Diawali dengan melakukan Rapat Konsolidasi Intenal awal tahun 2024 pada Rabu 03 Januari 2024. Selanjutnya di hari yang sama, Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar memberi petunjuk dan arahan kepada Tim Kerja Pengendalian Administrasi Pembangunan memaksimalkan pelaksanaan salah satu tugas/wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) yaitu Pengendalian Administrasi Pelaksanan APBN yang ada di Pemprov Sulbar.

Kepala Biro Ekbang Setda Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, dirinya melakukan gerak cepat sebagaimana arahan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh agar setiap perangkat daerah harus segera bergerak cepat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Terkait Dana Dekon dan TP yang ada di Pemprov Sulbar, Ia menyampaikan, hal itu berkontribusi positif dalam peningkatan sarana dan prasarana di Sulbar yang dapat membantu peningkatan kesejahteraan rakyat dan perekonomian di Sulbar. 

Untuk Pengendalian Pelaksanaan Administrasi Pembangunan, Ia menyampaikan, itu bertujuan untuk memastikan tujuan dan sasarannya dapat terealisasi dengan baik. (rls)

By Njr