TUPOKSI Biro Ekbang

  1. TUGAS.
    • Membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan,  pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan.
  2. FUNGSI
    • Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan dibidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha  Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan;
    • Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan;
    • Penyiapan pemantauan dan  evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak di inginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha  Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan administrasi pembangunan; dan
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan;